Saturday, July 9, 2011

HAK DAN KEWAJIBAN PERAWAT

Hak adalah tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadinya sesuai dengan keadilan, moralitas, dan legalitas.

Hak menurut C. Fagin (1975) merupakan tuntutan terhadap sesuatu, di mana seseorang mempunyai hak terhadapnya, seperti kekuasaan dan hak-hak istimewa yang berupa tuntutan yang berdasarkan keadilan, moralitas, dan legalitas.

Kewajiban adalah seperangkat tanggung jawab seseorang untuk melakukan sesuatu yang memang harus dilakukan, agar dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan haknya.

1. Hak Perawat

[ Perawat berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.

[ Perawat berhak untuk mengembangkan diri melalui kemampuan spesialisasi sesuai dengan latar belakang pendidikannya.

[ Perawat berhak untuk menolak keinginan klien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta standar dan kode etik profesi.

[ Perawat berhak untuk mendapatkan informasi lengkap dari klien atau keluarganya tentang keluhan kesehatan dan ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan.

[ Perawat berhak untuk mendapatkan ilmu pengetahuannya berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang keperawatan atau kesehatan secara terus-menerus.

[ Perawat berhak untuk diperlakukan secara adil dan jujur baik oleh institusi pelayanan maupun oleh pasien.

[ Perawat berhak mendapatkan jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang dapat menimbulkan bahaya baik secara fisik maupun stress emosional.

[ Perawat berhak diikutsertakan dalam penyusunan dan penetapan kebijaksanaan pelayanan kesehatan.

[ Perawat berhak atas privasi dan berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh klien dan/ atau keluargsnya serta tenaga kesehatan lainnya.

[ Perawat berhak untuk menolak dipindahkan ke tempat tugas lain, baik melalui anjuran maupun pengumuman tertulis karena diperlukan, untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan standar profesi atau kode etik keperawatan atau aturan perundang-undangan lainnya.

[ Perawat berhak untuk mendapatkan penghargaan dan imbalan yang layak atas jasa profesi yang diberikannya berdasarkan perjanjian atau ketentuan yang berlaku di institusi pelayanan yang bersangkutan.

[ Perawat berhak untuk memperoleh kesempatan mengembangkan karier sesuai dengan bidang profesinya.

Hak perawat menurut Claire Fagin (1975) yaitu:

[ Hak untuk memperoleh martabat dalam rangka mengekspresikan dan meningkatkan dirinya melalui penggunaan kemampuan khususnya dan latar belakang pendidikannya.

[ Hak untuk memperoleh pengakuan sehubungan dengan kontribusinya melalui ketetapan yang diberikan lingkungan untuk praktik yang dijalankan, serta imbalan ekonomi sehubungan dengan profesinya.

[ Hak untuk mendapatkan lingkungan kerja dengan sters fisik dan emosional, serta resiko kerja yang seminimal mungkin.

[ Hak untuk melakukan praktik profesi dalam batas-batas hukum yang berlaku.

[ Hak untuk menetapkan standar yang bermutu dalam perawatan yang dilakukan.

[ Hak untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan yang berpengaruh terhadap keperawatan.

[ Hak untuk berpartisipasi dalam organisasi sosial dan politik yang mewakili perawat dalam meningkatkan asuhan keperawatan.

2. Kewajiban Perawat

Ø Perawat wajib mematuhi semua peraturan institusi yang bersangkutan.

Ø Perawat wajib memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas-batas kegunaannya.

Ø Perawat wajib menghormati hak-hak pasien atau klien.

Ø Perawat wajib merujuk pasien atau klien kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, bila yang bersangkutan tidak dapat mengatasinya sendiri.

Ø Perawat wajib memberikan kesempatan kepada pasien/klien untuk berhubungan dengan keluarganya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan atau standar profesi yang ada.

Ø Perawat wajib memberikan kesempatan kepada pasien/klien untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama atau kepercayaan masing-masing sepanjang tidak mengganggu pasien yang lain.

Ø Perawat wajib berkolaborasi dengan tenaga medis atau tenaga kesehatan terkait lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada pasien/klien.

Ø Perawat wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien/klien dan atau keluarganya sesuai dengan batas kemampuannya.

Ø Perawat wajib meningkatkan mutu pelayanan keperawatannya sesuai dengan standar profesi keperawatan demi kepuasan pasien/klien.

Ø Perawat wajib membuat dokumentasi asuhan keperawatan secara akurat dan berkesinambungan.

Ø Perawat wajib mengikuti perkembangan IPTEK keperawatan atau kesehatan secara terus-menerus.

Ø Perawat wajib melakukan pelayanan darurat sebagai tugas kemanusiaan sesuai dengan batas-batas kewenangannya.

Ø Perawat wajib merahasiakan semua yang diketahuinya tentang klien/pasien, kecuali dimintai keterangan oleh pihak yang berwenang.

Ø Perawat wajib memenuhi hal-hal yang telah disepakati atau perjanjian yang telah dibuat sebelumnya terhadap institusi tempat bekerja.

No comments:

Post a Comment

komentar

Widget Recent Comments by dedy ari pebriana